Bali Tidak akan Keluarkan Izin Hotel dan Restoran Baru Pasca Banjir Besar
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 16:53 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali akan melarang pembangunan hotel dan restoran baru yang dibangun di atas sawah dan lahan pertanian, setelah banjir bandang baru-baru ini menewaskan sedikitnya 18 orang.Dilansir oleh The Guardian, sebelumnya keadaan darurat diumumkan di Bali pada 10 September setelah pulau itu mengalami banjir terburuk dalam lebih dari satu dekade.Dipicu oleh hujan deras, banjir tersebut menyebabkan kerusakan parah pada rumah-rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur serta berdampak pada ribuan orang di Denpasar dan sekitarnya.Aktivis lingkungan telah lama menyuarakan kewaspadaan tentang dampak pariwisata massal di pulau itu, dengan mengatakan kontrol yang lebih ketat untuk mencegah alih fungsi lahan akan mengurangi risiko banjir dan bencana alam lainnya.Setelah banjir, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan minggu ini bahwa aturan baru telah dikeluarkan.“Mulai tahun ini, ya, sudah ada instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali,” ujarnya pada 14 September lalu."Setelah penanganan banjir, kita akan bertemu lagi untuk memastikan tidak ada lagi izin yang dikeluarkan untuk hotel, restoran, atau fasilitas lainnya di lahan produktif, terutama persawahan," ujarnya, seperti dikutip kantor berita Antara.“Mulai tahun ini, larangan alih fungsi lahan akan sejalan dengan rencana 100 tahun Bali. Mulai tahun 2025 dan seterusnya, tidak ada lahan produktif yang boleh dikonversi menjadi fasilitas komersial.”Terkenal dengan hamparan sawah hijau subur dan pantai-pantai yang memukau, "Pulau Dewata" ini telah mengalami perubahan pesat selama setengah abad terakhir. Banyak penduduk lokal dan wisatawan mengeluh tentang kemacetan lalu lintas, polusi, dan perilaku buruk warga asing yang datang bersama hotel dan resor yang kini membanjiri pulau ini.Tahun lalu, Indonesia menyatakan akan memberlakukan moratorium pembangunan hotel baru di tengah kekhawatiran pembangunan yang berlebihan, tetapi rencana tersebut gagal terlaksana. Peraturan daerah baru tersebut diperkirakan akan berlaku pada akhir tahun 2025.Langkah ini menyusul peringatan dari Badan Meteorologi dan Klimatologi Indonesia tentang potensi musim hujan ekstrem tahun ini, dan krisis sampah yang semakin parah yang memperparah banjir di beberapa daerah, termasuk Bali.Banjir sering terjadi di Indonesia selama musim hujan, yang biasanya berlangsung dari bulan September hingga Maret.Namun, para ilmuwan mengatakan krisis iklim memperparah musim hujan, mengakibatkan curah hujan yang lebih tinggi dan banjir bandang yang lebih sering. Pembangunan yang berlebihan dan penggundulan hutan yang meluas diyakini memperburuk dampak banjir.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, mengatakan setelah banjir bahwa peraturan daerah baru tersebut merupakan langkah penting bagi pulau tersebut.“Hal ini juga penting bagi pariwisata Bali karena banjir baru-baru ini telah menarik perhatian serius,” katanya."Saya sebenarnya sudah bilang ke gubernur minggu lalu bahwa saya sangat berharap beliau segera menghentikan alih fungsi lahan di Bali. Ini sangat penting."Curah hujan ekstrem lebih umum dan lebih intens akibat kerusakan iklim akibat manusia di sebagian besar dunia, khususnya di Eropa , sebagian besar Asia, Amerika Utara bagian tengah dan timur, serta sebagian Amerika Selatan, Afrika, dan Australia.Hal ini disebabkan oleh udara yang lebih hangat yang dapat menahan lebih banyak uap air. Akibatnya, banjir kemungkinan besar menjadi lebih sering dan parah di lokasi-lokasi ini, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor manusia, seperti keberadaan tanggul banjir dan penggunaan lahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!