Bahaya di Balik Peraturan Pengisapan Pasir Laut Indonesia
Kapal isap pasir laut di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
PP No. 26/2023 yang disahkan Presiden Jokowi memicu protes dari akademisi dan nelayan. Dinilai berisiko memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Noir Primadona Purba, Universitas Padjadjaran
Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan.
Pengisapan pasir laut sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.
Beleid sekaligus membuka kembali penjualan pasir ataupun sedimen ke luar negeri setelah dilarang sejak 20 tahun silam.
Terbitnya aturan ini langsung mencuatkan protes dari banyak pihak baik akademisi maupun nelayan. Mereka menganggap PP No. 26 Tahun 2023 justru berisiko memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Pulau-pulau kecil juga kian terancam tenggelam-selain karena kenaikan muka air laut akibat pemanasan global dan eksploitasi ekosistem besar besaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya