Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayo Mendaftar, Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen 15.228 Pengawas TPS

📅 Jumat, 29 Des 2023, 05:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ayo Mendaftar, Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen 15.228 Pengawas TPS Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Poster rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Ayo mendaftar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka rekrutmen 15.228 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat BawasluKabupaten BogorIrvan Firmansyah di Cibinong, Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

"Mulai 2 Januari kami akan menerima calon pengawas TPS se-Kabupaten Bogor. Persyaratannya usia minimal 21 tahun, bagi yang berminat bisa hubungi Panwaslu setempat," ungkap Irvan.

Ia menyebutkan kriteria utama bagi pengawas TPS yaitu merupakan pribadi yang berintegritas, sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

Irvan menerangkan proses rekrutmen pengawas TPS ini akan ditutup dengan pelantikan bagi mereka yang terpilih pada akhir Januari 2024.

Adapun sejumlah persyaratan yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Bogor bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Terakhir, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.