Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awasi Netralitas ASN dan TNI-Polri, Bawaslu Sleman Bentuk Pokja

Foto : ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

A   A   A   Pengaturan Font

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

"Pokja ini kami bentuk untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan anggota TNI/Polri pada Pilkada Sleman 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (22/7).

Menurut dia, pembentukan pokja pengawasan ini secepatnya karena mengingat tahapan Pilkada Sleman sudah akan memasuki pencalonan di akhir Agustus.

"Untuk itu, upaya pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman juga makin ditingkatkan. Pokja pengawasan ini awal Agustus akan kami bentuk," katanya.

Ia mengatakan bahwa pokja pengawasan ini juga akan melibatkan pihak terkait di luar bawaslu setempat guna memudahkan dan mengoptimalkan dalam melakukan pengawasan .

"Pokja pengawasan netralitas ini selain terdiri atas anggota Bawaslu Sleman, unsur Pemkab Sleman, anggota Polri dan TNI," katanya.

Arjuna mengatakan bahwa ranah kerja dari pojka netralitas ini membahas segala dinamika dan mencari jalan keluar guna mengatasi persoalan yang muncul berkaitan dengan netralitas pada tahapan Pilkada 2024.

"Pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri ini benar-benar akan kami optimalkan," katanya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI sudah mengatur dengan jelas berkaitan dengan netralitas, khususnya bagi ASN.

"SKB ini menjadi salah satu pedoman dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada. ASN memang mempunyai hak pilih. Namun, sesuai dengan aturan tetap harus netral dan tidak boleh terlibat aktif, baik hadir dalam kegiatan kampanye dan memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top