Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru Disiapkan, UMKM Tak Boleh Jadi Korban di Era E-Commerce

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Baru Disiapkan, UMKM Tak Boleh Jadi Korban di Era E-Commerce Doc: ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko.
Ket. Pelaku UMKM di Yogyakarta Tutty Fetrianingsih menunjukkan kerajinan produksinya yang dipasarkan melalui online marketplace, di galeri Kana Shibori, Yogyakarta.

JAKARTA – Aturan yang melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital jadi semakin penting di era ekonomi berbasis teknologi.

Tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha kecil bisa kalah bersaing dengan platform besar yang memiliki modal, jaringan, dan akses data jauh lebih kuat.

Karena itu, pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi juga sebagai fasilitator agar ekosistem digital tetap adil dan inklusif.

Dengan aturan yang berpihak, UMKM bisa mendapat ruang tumbuh lewat perlindungan dari praktik predatory pricing, akses yang setara ke pasar digital, serta dorongan untuk meningkatkan literasi teknologi dan kapasitas produksi.

Pada akhirnya, regulasi yang tepat bukan untuk membatasi inovasi, tapi memastikan transformasi digital membawa manfaat nyata bagi seluruh pelaku ekonomi—terutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyiapkan poin-poin aturan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di platform e-commerce atau perdagangan digital.

“Kami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital,” ucap Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10).

Poin-poin tersebut, kata dia, sudah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti.

Maman belum dapat mengungkapkan secara rinci ihwal poin-poin apa saja yang nantinya akan masuk ke regulasi tersebut. Yang jelas, kata dia, aturan tersebut disusun untuk mengimbangi perkembangan zaman yang menghadirkan pasar digital, di luar pasar tradisional dan pasar modern.

“Kami melihat perlu ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak,” kata Maman.

Ekosistem pasar digital pun memiliki elemen-elemen kompleks yang berbeda dengan pasar modern maupun tradisional. Maman memaparkan ekosistem pasar digital terdiri atas transporter, pemilik aplikasi, dan UMKM.

Ia juga memaparkan terdapat jutaan masyarakat yang terhubung di dalam ekosistem tersebut, seperti jumlah pengemudi ojek online terdaftar yang mencapai lebih dari 3 juta akun di beberapa aplikasi.

“Grab yang aktif sekitar 1 juta (orang), yang terdaftar 3,7 juta. Gojek yang terdaftar 3,1 juta, yang aktif 500 ribu. Di platform e-commerce, Shopee misalnya, itu ada 100 jutaan pedagang, tetapi yang aktif kurang lebih 5 juta,” kata Maman.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya aturan dan mekanisme yang melindungi aktivitas ekosistem pasar digital, sehingga terjadi interaksi yang adil antara UMKM, pemilik aplikasi, serta transporter.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

21 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.