Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

ASN Tunda Masuk, Tak Disanksi

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Apel perdana Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup dengan halal bihalal segenap peserta apel di Lapangan Plasa Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

ASN Tunda Masuk, Tak Disanksi

BEKASI - Para aparatur sipil negara (ASN) yang menunda masuk kerja kemarin tidak diberi sanksi. Pernyataan ini disampaikan penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai apel zhari pertama kerja usai libur Lebaran, Rabu (26/4).

Mereka yang tidak masuk pada hari pertama kerja karena terkait dengan imbauan Presiden Jokowi agar ASN menunda pulang demi mengurangi kemacetan. "Maka, berkaitan anjuran itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memberlakukan sanksi kepada ASN yang memutuskan menunda masuk kerja," ujar Dani.

Namun, para ASN yang tidak masuk kerja tetap harus menginformasikan kepada atasan. Sebelumnya, pemerintah pusat menganjurkan agar sebagian ASN menunda masuk bekerja. Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama yang terpenting melapor kepada atasan.

ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, kemarin, kembali aktif bekerja usai melewati masa cuti bersama Idul Fitri. Kerja diawali dengan apel perdana di lapangan plasa Pemkab Bekasi. "Cukup gembira melihat barisan apel hari pertama kerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. Barisan cukup optimal usai libur cuti bersama," kata Dani Ramdan.

Dia minta segenap aparatur dapat melayani secara optimal dan melanjutkan tugas-tugas yang sempat tertunda karena cuti Lebaran. "Pekerjaan-pekerjaan yang kemarin tertunda karena terpotong cuti Lebaran harus segera diselesaikan, terutama yang sifatnya rutin, seperti pelayanan kependudukan, perizinan, pendidikan, dan kesehatan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top