Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS Kecam Penyelidikan Prancis terhadap Platform Media Sosial X Milik Elon Musk

📅 Minggu, 27 Jul 2025, 12:21 WIB | Oleh:
AS Kecam Penyelidikan Prancis terhadap Platform Media Sosial X Milik Elon Musk Doc: AFP
Ket. Departemen Luar Negeri AS mengecam pembukaan investigasi oleh otoritas kehakiman Prancis terhadap jaringan sosial X.

WASHINGTON - Pejabat AS mengeluarkan kecaman keras pada hari Jumat (25/7) atas penyelidikan kriminal Prancis terhadap jaringan sosial X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, atas dugaan campur tangan asing.

"Sebagai bagian dari penyelidikan kriminal, seorang jaksa aktivis Prancis meminta informasi tentang algoritma milik X dan telah mengklasifikasikan X sebagai 'kelompok kejahatan terorganisir'," tulis Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan Departemen Luar Negeri AS di akun X mereka.

Pemerintah yang demokratis seharusnya membiarkan semua suara didengar, bukan membungkam ujaran yang tidak mereka sukai. Amerika Serikat akan membela kebebasan berbicara seluruh warga Amerika dari tindakan penyensoran asing.

Jaksa kejahatan dunia maya Paris meminta polisi untuk melakukan penyelidikan pada 11 Juli guna menyelidiki dugaan kejahatan—termasuk manipulasi dan pengambilan data dari sistem otomatis “sebagai bagian dari geng kriminal.”

Perusahaan media sosial itu minggu lalu membantah tuduhan tersebut, dan menyebutnya “bermotif politik.”

X juga mengatakan pihaknya menolak mematuhi permintaan jaksa untuk mengakses algoritma rekomendasi dan data waktu nyata.

Penyelidikan ini menindaklanjuti dua pengaduan pada bulan Januari yang menuduh algoritma X telah digunakan untuk campur tangan asing dalam politik Prancis.

Salah satu keluhan datang dari Eric Bothorel, seorang anggota parlemen dari partai tengah Presiden Emmanuel Macron, yang mengeluhkan “berkurangnya keberagaman suara dan pilihan” dan “intervensi pribadi” Musk dalam pengelolaan platform tersebut sejak ia mengambil alih.

X menyatakan "dengan tegas menyangkal" semua tuduhan dan bahwa penyelidikan tersebut "mendistorsi hukum Prancis untuk melayani agenda politik dan, pada akhirnya, membatasi kebebasan berbicara."

Kepala Tesla dan SpaceX, Musk, telah menimbulkan kegaduhan dengan upayanya memasuki politik Eropa, termasuk dukungan vokal untuk partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD) menjelang pemilihan legislatif bulan Februari .

"Demokrasi terlalu rapuh untuk membiarkan pemilik platform digital mengatur apa yang harus kita pikirkan, siapa yang harus kita pilih, atau bahkan siapa yang harus kita benci," ujar Bothorel setelah penyelidikan tersebut diumumkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.