Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Kebijakan Tarif Timbal Balik AS, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah RI percepatan Kebijakan NTM-NTB

📅 Sabtu, 05 Apr 2025, 11:30 WIB | Oleh:
Antisipasi Kebijakan Tarif Timbal Balik AS, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah RI percepatan Kebijakan NTM-NTB Doc: antara foto
Ket. Pekerja di sebuah pabrik elektronik tengah menyelesaikan pekerjaannya.

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah untuk mempercepat penerbitan berbagai kebijakan non-tariff measure (NTM) atau non-tariffbarrier (NTB) guna mengantisipasi kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan kebijakan tersebut antara lain merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4).

Menurut Daniel, Indonesia akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS. Sebab, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi.

Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

"Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," ujarnya,

Lebih lanjut, kata Daniel, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.

Kebijakan tersebut dianggap telah menyerap banyak tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.

Menurutnya, pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.

Di samping itu, ?Gabel juga mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.

Gabel menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain.

"Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya," katanya.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan kebijakan perdagangan yang agresif dengan penerapan tarif impor ke beberapa negara yang mencatat angka defisit di AS.

Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor baru hingga 32 persen. Besaran tarif itu terkait dengan defisit perdagangan AS ke RI yang menurut data mencapai 14,34 miliar dollar AS pada 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.