AMAN Ingatkan Kewajiban Pemerintah dan DPR Lindungi Masyarakat Adat
Foto : ANTARA/Syaiful Hakim
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat melakukan konferensi pers di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
JAKARTA -Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan bahwa pemerintah dan DPR wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat, yakni dengan membuat UU," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3).
Sejak tahun 2009, AMAN sebagai organisasi yang beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat telah melakukan berbagai upaya, termasuk berdialog dengan negara agar segera membentuk UU Masyarakat Adat sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pengakuan dan perlindungan negara terhadap Masyarakat Adat.
Baca Juga :
DPR Komitmen Bahas RUU Kelautan dengan Hati-hati
"Namun, hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPR," ujarnya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya