AI Bisa Mengancam Seniman dan Melanggar Hak Cipta: Perlu Diatur, Bukan Dilarang!
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation
Arif Perdana, Monash University dan Sinta Dewi Rosadi, Universitas Padjadjaran
Perang antara kecerdasan buatan (AI) dan pekerja kreatif kini tengah memanas di seluruh dunia. Pemerintah Inggris, misalnya, berencana mengubah undang-undang hak cipta untuk memudahkan perusahaan teknologi menggunakan karya seniman tanpa izin. Ini memicu gelombang perlawanan dan protes publik di sana.
Hal serupa sangat mungkin terjadi di belahan dunia lainnya, termasuk di Indonesia. AI mengancam pekerja seni di Indonesia dengan mengambil gaya seni tanpa izin, seperti melalui AI generatif (MidJourney, DALL-E), ini tentunya berdampak pada berkurangnya peluang komisi ilustrator dan desainer. Perusahaan beralih ke AI untuk iklan, menggantikan seniman, model, dan fotografer.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas sebuah mesin memanfaatkan karya orang lain, menjiplak, atau bahkan ciptaan AI lain, dalam proses pembuatan suatu karya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Umumnya, kerangka hukum yang berlaku saat ini di banyak negara menyatakan bahwa hanya manusia yang dapat dianggap sebagai pencipta sebuah karya dan berhak atas hak cipta. Ketentuan ini menimbulkan persoalan ketika karya dihasilkan oleh AI, sebab AI tidak diakui memiliki kedudukan hukum yang sama dengan manusia.
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) tengah berupaya merumuskan aturan terkait perlindungan kekayaan intelektual yang bersinggungan dengan AI dan inovasinya.
Cepat atau lambat, kehadiran AI akan berdampak pada ekosistem hak cipta dan masa depan pekerja seni. Dunia butuh desain regulasi AI yang seimbang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meniru karya dan gaya
AI generatif bekerja dengan “memakan” jutaan karya manusia, bisa berupa novel, lagu, lukisan, artikel berita untuk menghasilkan konten baru yang tampak orisinal. Dan parahnya, perusahaan AI melakukan ini secara masif untuk keuntungan komersial tanpa kompensasi kepada pencipta asli yang berbeda dengan penggunaan wajar (fair use) untuk penelitian atau pendidikan.
Contoh nyata adalah tren viral AI yang meniru gaya visual Studio Ghibli. Hanya dalam satu jam setelah tren ini merebak, OpenAI mencatat satu juta pengguna baru. Betapa cepat dan masif AI dapat meniru hasil kerja budaya yang diciptakan selama puluhan tahun, tanpa seizin penciptanya dan kompensasi sedikit pun.
AI tidak hanya meniru karya, tetapi juga meniru gaya. Di sinilah letak problematika hukum: gaya bukanlah ekspresi yang dilindungi oleh hak cipta, namun justru menjadi celah yang dimanfaatkan AI.
Ancaman seniman
Para seniman merasakan ancaman eksistensial. Ketika AI dapat menciptakan musik mirip grup band Coldplay atau novel bergaya J.K Rowling dalam hitungan detik, nilai karya asli tereduksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!