Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

8 Remaja Bawa Sajam Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran di Lebak Bulus

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Selatan

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan delapan remaja pengendara sepeda motor hendak tawuran menggunakan senjata tajam di Lebak Bulus, Sabtu (22/7/2023) dini hari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mencegah delapan orang remaja pengendara sepeda motor yang hendak tawuran menggunakan senjata tajamdi Jalan Lebak Bulus Raya, Kebayoran Lama, Sabtu (22/7) dini hari.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Ghulam Nabhi di Jakarta, Sabtu, mengatakan delapan remaja yang berhasil ditangkap petugas masing-masing berinisial Hi (18), A (20), Ha (18), B (20), SF (16), MRS (16), GA (17), dan MY (20).

"Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan mereka, tim mendapati sejumlah senjata tajam dan juga batu yang diakui akan digunakan untuk tawuran," kata Ghulam.

Setelah itu, petugas patroli juga menemukan barang bukti rencana tawuran di dalam telepon genggam yang mereka bawa.

"Terdapat pertukaran pesan mengenai tawuran di sekitar Lebak Bulus," kata Ghulam.

Selanjutnya, delapan orang remaja itu dibawa petugas ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari delapan orang pemuda tersebut, diketahui ada yang beralamat di Tangerang Selatan (Banten), seperti Ha (18), B (20), dan MRS (16).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, orang yang membawa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top