Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Satu Bakal Cawagub Pilkada Gorontalo Tak Lolos Tes Kesehatan

41 Daerah Dipastikan Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal

Foto : Antaranews

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

KPU menyatakan sebanyak 41 daerah bakal menggelar pilkada dengan calon tunggal. Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon, hanya dua daerah yang memiliki calon baru.

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon, setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir.

"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September.

Ia menjelaskan, setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.

Sehingga kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal. "Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top