3 Terdakwa Serangan 9/11 akan Mengaku Bersalah dalam Kesepakatan dengan AS
Menara kembar saat diserang teroris pada 11 September 2001.
Foto: BBC/Getty ImagesWASHINGTON - Jaksa AS telah mencapai kesepakatan dengan otak peristiwa 9/11 Khalid Sheikh Mohammed, kata Pentagon hari Rabu (31/7), yang dilaporkan melibatkan pengakuan bersalah sebagai imbalan untuk menghindari persidangan hukuman mati.
Kesepakatan dengan Mohammed dan dua terdakwa lainnya mendorong kasus mereka yang telah berlangsung lama menuju penyelesaian. Kasus-kasus ini terhambat dalam manuver praperadilan selama bertahun-tahun sementara para terdakwa tetap ditahan di pangkalan militer Teluk Guantanamo di Kuba.
Pernyataan Pentagon mengatakan tidak ada rincian kesepakatan yang akan segera dipublikasikan saat ini, tetapi New York Times melaporkan bahwa Mohammed, Walid bin Attash, dan Mustafa al-Hawsawi telah setuju untuk mengaku bersalah atas konspirasi dengan imbalan hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati.
Usulan semacam itu dirinci oleh jaksa dalam sebuah surat tahun lalu namun memecah belah keluarga korban (hampir 3.000 orang tewas) dalam serangan 11 September 2001, beberapa orang masih menginginkan para terdakwa menghadapi hukuman tertinggi.
Banyak perdebatan hukum seputar kasus itu berfokus pada apakah mereka dapat diadili secara adil setelah menjalani penyiksaan metodis di tangan CIA pada tahun-tahun setelah 11/9 -- sebuah pertanyaan pelik yang dihindari oleh kesepakatan pembelaan.
Mohammed dianggap sebagai salah satu letnan paling tepercaya dan cerdas dari pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden sebelum ia ditangkap di Pakistan pada Maret 2003. Ia kemudian menghabiskan tiga tahun di penjara rahasia CIA sebelum tiba di Guantanamo pada tahun 2006.
Insinyur terlatih -- yang mengatakan bahwa dia mendalangi serangan 9/11 "dari A sampai Z" -- terlibat dalam serangkaian rencana besar terhadap Amerika Serikat, tempat dia kuliah.
Selain merencanakan operasi penghancuran Menara Kembar, Mohammed mengklaim secara pribadi memenggal kepala jurnalis AS Daniel Pearl pada tahun 2002 dengan "tangan kanannya yang diberkati," dan telah membantu dalam pengeboman World Trade Center tahun 1993 yang menewaskan enam orang.
Penjara "Perang Melawan Teror"
Bin Attash, seorang warga Saudi asal Yaman, diduga melatih dua pembajak yang melakukan serangan 11 September, dan interogator AS-nya juga mengatakan ia mengaku membeli bahan peledak dan merekrut anggota tim yang menewaskan 17 pelaut dalam serangan terhadap USS Cole.
Dia berlindung di negara tetangga Pakistan setelah invasi AS ke Afghanistan pada tahun 2001 dan ditangkap di sana pada tahun 2003, dan kemudian ditahan di jaringan penjara rahasia CIA.
Hawsawi diduga mengelola keuangan serangan 9/11. Ia ditangkap di Pakistan pada 1 Maret 2003, juga ditahan di penjara rahasia sebelum dipindahkan ke Guantanamo pada 2006.
Amerika Serikat menggunakan Guantanamo, sebuah pangkalan angkatan laut yang terisolasi, untuk menahan militan yang ditangkap selama "Perang Melawan Teror" yang terjadi setelah serangan 11 September dalam upaya untuk mencegah para terdakwa menuntut hak berdasarkan hukum AS.
Fasilitas itu menampung 800 tahanan pada puncaknya, tetapi sejak itu mereka perlahan-lahan dipulangkan ke negara lain. Presiden Joe Biden berjanji sebelum pemilihannya untuk menutup Guantanamo, tetapi tetap saja dibuka.
Dalam kasus lain yang terkait dengan 11/9, Departemen Kehakiman menolak permintaan Zacarias Moussaoui, yang disebut sebagai "pembajak ke-20," untuk menjalani sisa hukuman seumur hidupnya di Prancis.
Dalam surat tulisan tangan kepada Hakim Distrik Leonie Brinkema yang diperoleh situs web Legal Insurrection, Moussaoui -- satu-satunya orang yang dihukum di Amerika Serikat terkait dengan serangan 11 September -- menyatakan kekhawatirannya bahwa ia akan dieksekusi jika Donald Trump kembali terpilih sebagai presiden pada bulan November.
Juru bicara Departemen Kehakiman mengatakan departemen tersebut tidak membahas permintaan pemindahan tahanan, tetapi mencatat bahwa Moussaoui "menjalani hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme."
"Departemen Kehakiman berencana untuk menegakkan hukuman seumur hidup ini dalam tahanan AS," tambah juru bicara itu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia