22 Ribu Posyandu di Jateng Sudah Jalankan 6 Layanan SPM, TP Posyandu Dorong Penguatan Kelembagaan
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 18:33 WIB | Oleh: Henri pelupessy
Doc: koran jakarta/dok
SEMARANG – Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus memperkuat kelembagaan Posyandu agar mampu memberikan layanan secara menyeluruh sesuai amanat enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hingga kini, tercatat 22.430 Posyandu di Jawa Tengah telah bertransformasi menjalankan enam layanan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Enam bidang layanan tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), perumahan rakyat, pekerjaan umum, dan bidang sosial.
Data E-Prodeskel menunjukkan, dari total 49.149 Posyandu yang ada di Jawa Tengah, sekitar 45 persen sudah memenuhi kriteria enam layanan tersebut dan kini sedang diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua TP Posyandu Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, menegaskan bahwa pembinaan akan terus digencarkan agar seluruh Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan, melainkan juga merambah lima bidang lain.
“Dari 49 ribu Posyandu, yang sudah transformasi menjadi Posyandu 6 SPM baru 22 ribu lebih. Ke depan, semua harus bisa menyelenggarakan layanan lintas bidang,” jelas Nawal seusai menghadiri Rakornas TP Posyandu 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, Senin (22/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, TP Posyandu Jateng bersama 35 kabupaten/kota segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) agar selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, Posyandu juga didorong untuk menghadirkan inovasi serta menggandeng perangkat daerah (OPD) terkait.
“Harapannya, dengan adanya enam SPM ini, semua bidang bisa terlayani tanpa membebani kader. Jadi Posyandu bukan hanya tentang kesehatan, tapi menjadi pusat layanan masyarakat desa,” kata Nawal, yang juga Ketua TP PKK Jawa Tengah.
Nawal menyebutkan, Rakornas kali ini memberi kepastian aturan bahwa pemerintah daerah dan desa wajib mengalokasikan anggaran untuk operasional Posyandu serta insentif bagi kader.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini angin segar bagi kita. Ada regulasi yang mewajibkan penganggaran untuk Posyandu, termasuk porsinya. Jadi keberlangsungan kelembagaan lebih terjamin,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tito Karnavian, menekankan pentingnya pembinaan berjenjang, dari provinsi hingga desa, agar implementasi enam layanan SPM berjalan optimal.
“Ibu-ibu sekalian sebagai istri kepala daerah diharapkan bisa menetapkan TP Posyandu desa atau kelurahan, lalu memastikan pelaksanaan enam SPM terlaksana maksimal,” pesannya.
Dia juga mengingatkan perlunya kemitraan dengan berbagai pihak, mulai dari OPD pengampu, Dinas PMD, Bappeda, hingga BPKAD, agar program Posyandu dapat berjalan terukur.
“Rencana kerja harus jelas: output apa, target apa, dan anggarannya berapa. Ketua TP Posyandu ibarat pengingat sekaligus pemberi saran, supaya arah kerja tidak melenceng,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!