KPAI Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Polisi Utamakan Perlindungan Anak
Selasa, 03 Nov 2026, 06:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Tengah menyatakan polwan telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santriwati. Polda juga menyebutkan adanya pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
PBNU Apresiasi
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif mengapresiasi langkah Kapolri merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren tersebut.
"Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan.
Ia menyampaikan apresiasi tersebut menyusul mutasi Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Menurut Gus Gudfan, langkah tersebut menunjukkan komitmen untuk memperbaiki institusi kepolisian sekaligus merespons aspirasi masyarakat.
"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!