KPAI Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Polisi Utamakan Perlindungan Anak
Selasa, 03 Nov 2026, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pondok pesantren, dilengkapi protokol perlindungan anak yang ketat.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menanggapi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memunculkan keluhan dari sejumlah santriwati dan pengasuh.
"Kami meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat," kata Jasra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).
Jasra mengatakan KPAI menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KPAI juga meminta agar polisi wanita (polwan) serta penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak dilibatkan sejak awal operasi untuk meminimalkan risiko trauma.
"Pelibatan polwan serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal harus menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak," ujar Jasra.
KPAI menyesalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tidur. Jasra juga menyoroti laporan bahwa sejumlah santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.
"Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati, dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum," kata Jasra.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10) dini hari sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Mutasi Kapolres
Menyusul polemik tersebut, Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Andhika dimutasi menjadi perwira menengah pada Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo mengatakan Andhika saat ini dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan diperiksa secara etik, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse Kriminal, Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum, dan Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujar Trunoyudo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!