Hadang Impor Murah, Jaga Pasar Domestik: Berikut 7 Strategi Berlapis Kemenperin
Sabtu, 31 Okt 2026, 11:06 WIB | Oleh: Tim RedaksiUpaya itu diperkuat kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai US$4 miliar di Cilegon yang diresmikan November 2025. 70% produksinya untuk substitusi impor bahan baku plastik yang separuh kebutuhannya masih impor.
2. Belanja Produk Dalam Negeri
Belanja pemerintah diarahkan jadi pasar industri nasional lewat TKDN dan P3DN, diperkuat Inpres No.2/2022. Realisasi belanja PDN 2023 mendekati Rp1.000 triliun.
Untuk 2024, target 95% pengadaan APBN, APBD, dan BUMN menggunakan produk dalam negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenperin menggelar business matching sejak 2023. Komitmen pembelian melonjak 560% dalam tiga tahun: Rp214 triliun (2022), Rp1.157 triliun (2023), dan Rp1.428 triliun (2024).
3. Reformasi TKDN
Lewat Permenperin No.35/2025, AGK mereformasi TKDN: R&D dapat tambahan nilai hingga 20%, perusahaan yang investasi dan produksi di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia bisa capai minimal TKDN 25%, masa berlaku sertifikat 3 jadi 5 tahun, proses sertifikasi dipangkas dari 22 jadi 10 hari kerja, plus pengawasan ketat terhadap TKDN washing hingga pencabutan sertifikat.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha,” ujar AGK.
Hingga 21 Juli 2026, sertifikat TKDN diterbitkan dalam jumlah besar. Kajian Kemenperin menyebut setiap Rp1 belanja PDN berpotensi hasilkan output ekonomi Rp2,2.
4. Pengetatan Lartas dan Pertek
Oktober 2023, AGK usulkan pengawasan impor 8 kelompok barang jadi dipindah dari post-border ke border: pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas. Diakomodir lewat Permendag No.36/2023.
Kemenperin siapkan pertek untuk pakaian jadi, alas kaki, besi baja, obat tradisional, kosmetik, elektronik, dan ban untuk menilai kebutuhan impor berbasis neraca komoditas dan kapasitas domestik.
Saat Permendag No.8/2024 melonggarkan impor, Kemenperin mendorong pengetatan kembali. Juli 2024 usulkan pertek dikembalikan, dan April 2026 pemerintah tugaskan Kemenperin susun daftar komoditas wajib pertek.
5. Perluasan SNI Wajib
SNI wajib jadi pelindung mutu, keselamatan, dan daya saing. AGK menyebut standar membuat industri “tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga lebih adaptif.” Ia pernah menyebut lemahnya perlindungan dengan istilah “Kita telanjang.”
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!