Ini Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Selasa, 27 Okt 2026, 20:35 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap perselisihan sesaat saat bertemu di hotel sebagai motif sementara pembunuhan terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AG (4) oleh tersangka DBM (40) di Kota Madiun, pada 20 September 2026.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (27/10).
Roy menjelaskan tersangka dan korban DH merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama dua tahun. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan.
“Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban DH diduga meninggal dunia akibat dicekik tersangka di hotel. Sementara itu, anak korban berinisial AG (4) diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.
“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan slipingbag sedangkan anak korban diberi hp untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” kata Roy.
Roy mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan tersebut, termasuk informasi dari kuasa hukum mengenai hubungan pribadi tersangka dan korban.
“Untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu. Yang jelas pada saat peristiwa itu dilatarbelakangi akibat adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan,” katanya.
Terkait adanya informasi bahwa korban dan tersangka sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo selama empat bulan terakhir. Informasi mengenai permintaan korban agar dinikahi secara sah juga menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.
Roy menegaskan informasi tersebut masih memerlukan pendalaman. Penyidik sementara ini menemukan bahwa perselisihan terjadi saat keduanya bertemu di hotel.
Selain mendalami motif, polisi juga menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Penyidik menduga tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.
“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan DBH sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," katanya.
Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!