Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, OJK Jatuhkan Denda Total Rp2,52 Triliun ke Pelanggar Hukum Pasar Modal

📅 Jumat, 23 Okt 2026, 15:24 WIB | Oleh:

Hasan mengatakan bahwa penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Lanjutnya, peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya.

“Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi.

Namun demikian, Ia menyebut bahwa pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

“Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Hasan.

Selanjutnya, Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.

“Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan,” ujar Hasan.

Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.