Dukung Bea Cukai dan Polda Metro Jaya, DPR: Usut Tuntas Aliran Dana Bandar Narkoba.
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 19:20 WIB | Oleh: Yebdi TrismarBea Cukai, menurut dia, memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang melalui pelabuhan, bandara, dan jalur pengiriman internasional.
Informasi intelijen dari Bea Cukai dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan penyelundupan, mengembangkan perkara, dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Henry menegaskan pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penindakan setelah barang terlarang beredar di masyarakat.
Negara perlu memperkuat deteksi dini agar penyelundupan dapat digagalkan sebelum narkotika sampai ke tangan pengedar dan pengguna.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau tersangka yang ditangkap.
Aparat harus mampu membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari kurir dan pengedar hingga bandar besar, pemodal, pengendali distribusi, serta pihak yang memberikan perlindungan jika terbukti terlibat.
Henry juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Penelusuran keuangan dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan yang menopang operasional sindikat narkotika.
Selain itu, ia meminta aparat menindak tegas oknum yang terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Henry berharap kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya terus diperkuat melalui pertukaran informasi intelijen, operasi bersama, serta pengawasan jalur rawan penyelundupan.
Menurut ia, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja terpadu seluruh institusi negara karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat, kualitas generasi muda, dan masa depan bangsa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifendil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!