Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia Penyebab Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

📅 Senin, 19 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Beberapa perusahaan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan selama episode kabut asap sebelumnya.

THPA Singapura, yang mulai berlaku pada tahun 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura.

Perusahaan yang terbukti bersalah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dapat menghadapi denda hingga S$100.000 (Rp1,4 miliar) untuk setiap hari atau sebagian hari kabut asap tersebut berlangsung, dengan batas maksimal S$2 juta (Rp28,19 miliar).

Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap perusahaan yang gagal mematuhi pemberitahuan tindakan pencegahan.

NEA telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan di Indonesia terkait krisis kabut asap parah pada tahun 2015, dan investigasi terhadap empat perusahaan tersebut masih berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Prancis Terguncang Kerugian...
Luar Negeri
Afghanistan-Pakistan Terlib...
Luar Negeri
Mesir Siap Pasang Badan Ban...
Nasional
Mendagri Serahkan Jabatan K...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.