Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

IHSG Anjlok 4,31 Persen Usai Usulan MSCI OJK Kaji Dampaknya

📅 Senin, 19 Okt 2026, 16:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
IHSG Anjlok 4,31 Persen Usai Usulan MSCI OJK Kaji Dampaknya Doc: Antara
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan keterangan kepada wartawan seusai Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan dampak usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital   International (MSCI), terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan potensi dampak yang serius.

"Kita sedang melakukan analisis ya mengenai masalah ini," kata Dian seusai Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10).

Dian menjelaskan persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam lingkup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) apabila terdapat dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan.

Namun, ia belum menyampaikan kesimpulan ataupun perkiraan besarnya dampak usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia terhadap sektor perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

"Nanti rekan-rekan KSSK yang akan men-discuss lebih lanjut kalau seandainya ada dampak yang serius atau tidak," ujar dia.

Di tengah perkembangan tersebut, Dian menyatakan optimisme terhadap ketahanan industri perbankan nasional yang dinilainya masih didukung oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat.

"Kita itu sekarang bisa dikatakan perbankan kita tuh masih sangat solid dalam semua rasio keuangan ya," ujarnya.

Menurut Dian, kondisi tersebut antara lain tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), penyaluran kredit dibandingkan dana pihak ketiga, serta indikator likuiditas perbankan.

Berdasarkan data OJK pada 5 Oktober 2026, CAR perbankan tercatat sebesar 24,10 persen pada Agustus 2026, meningkat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 23,84 persen.

Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 23,04 persen, masih berada di atas ambang batas minimum 10 persen.

Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto perbankan tercatat sebesar 2,11 persen.

Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 13,65 persen secara tahunan, meningkat dari pertumbuhan 13,58 persen pada bulan sebelumnya.

Data tersebut menggambarkan kondisi perbankan sebelum pengumuman MSCI pada Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.