Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi
📅 Minggu, 18 Okt 2026, 17:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Selain dugaan penimbunan solar, polisi menangani enam orang lainnya yang diduga menjual kembali Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penjualan tersebut diduga ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam orang tersebut ditangani oleh sejumlah satuan kepolisian di Bali dengan rincian sebagai berikut:
-
F (31): ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.
-
PSAA (25), GAW (17), dan GR (31): ditangani Polres Buleleng.
-
U (27): ditangani di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
-
IGRA (23): ditangani di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan di berbagai wilayah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa botol dan wadah berisi Pertalite, jeriken, kendaraan, uang tunai yang diduga berasal dari penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, serta empat botol kosong.
Kendaraan yang turut diamankan meliputi satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, dan satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG. Selain itu, petugas menyita 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, serta satu telepon seluler Redmi Note 12.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penimbunan maupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!