Tantangan Berat dalam Pelayanan Publik
Jumat, 16 Okt 2026, 00:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaTerkait dengan perlindungan peserta PIDI, apa yang telah dilakukan Ombudsman RI?
Seperti yang telah kita singgung, Ombudsman RI (ORI) telah meminta Kementerian Kesehatan untuk menyusun kebijakan perlindungan peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang mengintegrasikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan selama pelaksanaan PIDI.
Permintaan tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025. Hasil investigasi merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas penyelenggaraan PIDI, menyusul rangkaian kejadian wafatnya peserta dokter internship di sejumlah daerah.
Selain itu, Ombudsman RI juga meminta agar Kemenkes membenahi mekanisme pengaduan selama penyelenggaraan PIDI.

OMBUDSMAN RI
Apa harapan atas investigasi tersebut?
ORI berharap hasil pengawasan dan evaluasi PIDI dijadikan dasar dalam penetapan, pembinaan serta evaluasi keberlanjutan penyelenggaraan program magang. Untuk itu,Ombudsman RI akan memantau tindak lanjut atas tindakan korektif tersebut bersama Kementerian Kesehatan.
Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklanjuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi.
Kita telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Apa hasil pemeriksaan Ombudsman RI?
Sebelumnya, pemeriksaan Ombudsman RI dilakukan pada Juni hingga Agustus 2026 di empat wilayah, yaitu Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Hasil pemeriksaan menemukan adanya malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana dengan investigasi terkait tata kelola Lapas Cibinong?
Terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana kita telah menyampaikan ke kementerian terkait.
Ombudsman tidak ingin penanganan persoalan tersebut berhenti pada temuan saat inspeksi, tetapi akan mendalami tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri.
Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!