Karya Jurnalistik Terancam Tanpa Kerja Sama Global, Ini Pesan Penting Kemenkum
📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 07:41 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPelaku media, jurnalis, dan masyarakat perlu memahami hak atas karya yang dihasilkan maupun digunakan, memastikan penggunaan karya dilakukan sesuai ketentuan, serta mempelajari mekanisme perlindungan hak cipta melalui DJKI.
Informasi mengenai layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!