Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen, K/L Tak Bisa Lagi Boros
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Keuangan menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10), bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar makin fokus pada pencapaian dan hasil yang direncanakan.
“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto.
Dalam surat edaran itu, Kemenkeu meminta efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
Langkah efisiensi itu dijalankan dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.
Di samping efisiensi belanja perjalanan dinas, Kemenkeu juga menginstruksikan K/L untuk menunda belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan.
Ketentuan itu berlaku untuk pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.
Selanjutnya, penghematan anggaran itu diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sudarto menggarisbawahi pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus sehingga penajaman belanja tidak boleh mengganggu rencana bagi publik.
“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!