Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Pemkot Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan  Doc: kotabogor.go.id

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pengesahan dua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (6/10).

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Dedie Rachim.

Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.

Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

Wali Kota Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.

Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Wali Kota Dedie Rachim.

Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.

Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...

Pemkot Bandung Dukung Percepatan Program Bedah Rumah

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Dukung Perce...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.