Mau Bikin Paspor di Akhir Pekan? Imigrasi Balikpapan Buka Layanan Paspor Ria
📅 Senin, 21 Sep 2026, 04:48 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoBALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan membuka layanan pengurusan paspor jemput bola bertajuk Paspor Ria di Gedung Balai Kota Balikpapan guna memudahkan akses masyarakat selama akhir pekan.
Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Muhammad Husni Mubarok di Balai Kota Balikpapan, Minggu, menjelaskan program layanan khusus tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu (19/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026), sebagai solusi bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja biasa.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat dan mengakomodasi pelayanan di luar hari kerja, terutama warga yang sibuk dari Senin sampai Jumat," kata Husni.
Husni menjelaskan, program jemput bola di ruang publik seperti ini merupakan terobosan fleksibel yang terus dikembangkan Imigrasi Balikpapan. Sebelumnya, Imigrasi Balikpapan juga pernah menggelar layanan serupa di pusat perbelanjaan Pentacity Mall secara berkala.
Antusiasme warga Balikpapan terhadap Paspor Ria tergolong cukup tinggi. Untuk mempermudah proses, pihak imigrasi menyediakan dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring melalui aplikasi M-Paspor maupun datang langsung (walk-in) ke lokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi pemohon yang mendaftar via aplikasi M-Paspor, pembayaran dilakukan langsung mengikuti sistem di aplikasi. Sementara pemohon walk-in cukup menyerahkan berkas persyaratan di tempat dan melakukan pembayaran setelah verifikasi berkas selesai.
Husni mengungkapkan, mayoritas pemohon mengurus paspor untuk keperluan ibadah ke Tanah Suci serta perjalanan wisata ke negara-negara tetangga.
Dalam layanan ini, Kantor Imigrasi Balikpapan menegaskan saat ini hanya menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) dan tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik biasa.
Perbedaan mendasar paspor elektronik terletak pada keberadaan microchip terintegrasi yang menyimpan data biometrik pemilik, seperti sidik jari dan pemindaian wajah digital.
Keberadaan chip berstandar keamanan internasional tersebut membuat paspor elektronik jauh lebih sulit dipalsukan ketimbang paspor biasa.
Selain itu, pemegang paspor elektronik mendapatkan kemudahan proses pemeriksaan imigrasi di bandara melalui fasilitas autogate serta akses bebas visa ke sejumlah negara tujuan.
Adapun tarif resmi penerbitan paspor elektronik dipatok Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Bagi warga yang masih memegang paspor non-elektronik lama, imigrasi mengimbau agar tidak perlu menunggu hingga masa berlaku habis untuk melakukan pergantian (upgrade) ke paspor elektronik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyambut positif kolaborasi pelayanan publik tersebut karena menjadi bentuk nyata kemudahan bagi masyarakat Balikpapan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!