Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kasus Narkoba di Kebon Jeruk Terbongkar, Polres Jakpus Sita 1,5 Kg Sabu

26 Senin, 26 Okt 2026, 11:29 WIB | Oleh:
Kasus Narkoba di Kebon Jeruk Terbongkar, Polres Jakpus Sita 1,5 Kg Sabu Kasus Narkoba di Kebon Jeruk Terbongkar, Polres Jakpus Sita 1,5 Kg Sabu Doc: Antara foto/HO Polres Jakpus
Ket. Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

"Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Reynold menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat itu, petugas mencurigai AA yang mengendarai sepeda motor dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 51 gram di dalam kotak jam pada dasbor kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR pada Senin (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumah kontrakan AR di kawasan yang sama, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram. Dengan demikian, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram.

Reynold mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga memeriksa saksi dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Kasus Narkoba di Kebon Jeru...

HBKB di Jakarta Selatan

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
HBKB di Jakarta Selatan
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.