Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Waspada Jerat Pinjaman! Satgas Pasti Hentikan 11 Gadai Ilegal pada Agustus-September

27 Selasa, 27 Okt 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waspada Jerat Pinjaman! Satgas Pasti Hentikan 11 Gadai Ilegal pada Agustus-September Waspada Jerat Pinjaman! Satgas Pasti Hentikan 11 Gadai Ilegal pada Agustus-September Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay
Ket. Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas gadai ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10), mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Satgas PASTI menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.

Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.

Selain gadai ilegal, Satgas PASTI juga menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Lebih rinci, sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Di samping itu itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Satgas PASTI menyampaikan pihaknya juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Air Mata di Balik Jersey Merah Putih! Film Dokumen Perjuangan Timnas Indonesia "The Longest Wait" Siap Guncang Bioskop!

Air Mata di Balik Jersey Merah Putih! Film Dokumen Perjuangan Timnas Indonesia "The Longest Wait" Siap Guncang Bioskop!

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.