LPS Koperasi Diusulkan Masuk RUU Perkoperasian, Era Baru Perlindungan Anggota?
Jumat, 18 Sep 2026, 08:50 WIBJAKARTA â Usulan pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi koperasi mencuat seiring kebutuhan memperkuat perlindungan anggota dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor perkoperasian.
Skema penjaminan dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih kuat, terutama ketika koperasi menghimpun dana dari anggotanya dalam skala yang semakin besar.
Namun, gagasan tersebut juga menuntut kejelasan mengenai desain kelembagaan, sumber pendanaan, cakupan simpanan, serta mekanisme pengawasan agar perlindungan anggota berjalan seiring dengan penguatan tata kelola dan kesehatan koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di DPR.
"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).
Ia mengatakan Kementerian Koperasi telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
Ferry menuturkan sejumlah masukan yang belum terakomodasi dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan RUU Perkoperasian.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.
Dalam rapat Panja tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan 2.584 DIM yang mencakup perubahan redaksional, perubahan substansi, penghapusan pasal, serta penambahan substansi baru.
Selain membahas RUU Perkoperasian, Ferry menyampaikan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk proses verifikasi dan validasi terhadap bangunan fisik dan gerai koperasi.
Menurut dia, proses verifikasi dan validasi terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP siap dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasionalisasi koperasi tersebut.
Ferry juga menyebut sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang tata kelola dan operasionalisasi KDKMP ditetapkan.
"SK pengangkatan akan diterbitkan dalam 1â2 hari setelah Perpres Tata Kelola keluar," katanya.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI menilai penguatan koperasi perlu diarahkan untuk membangun badan usaha yang modern dan inklusif, termasuk melalui pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi eksisting maupun KDKMP.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan dukungan tersebut diperlukan agar koperasi mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat serta memiliki tata kelola yang lebih baik.
Berita Terkait:
-
Karhutla di Kalteng Mulai Dekati Kawasan Kampus UPR
-
Disdikbud Bandarlampung Minta Sekolah Perbarui Data Sarpras
-
Tak Lagi Diatur Tengkulak, 40 Ton Ayam Afkir Jatim Tembus Makassar, Kerja Sama Antarkoperasi Stabilkan Pasar
-
Perkuat Fasilitas Pengelolaan Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada dan Siapkan Puluhan Mesin Pengolah
-
Penguatan Otonomi Daerah Harus Diikuti Perubahan Kebijakan Anggaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.