RUU Keuangan Negara Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Defisit Tetap 3 Persen

Jumat, 18 Sep 2026, 08:40 WIB

JAKARTA – Kredibilitas fiskal menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Di tengah tekanan belanja, kebutuhan pembiayaan pembangunan, serta dinamika ekonomi global, pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi fiskal dan disiplin anggaran.

Ket. Foto: Ilustrasi - Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). — Sumber: Istimewa.

Kemampuan mempertahankan kredibilitas fiskal bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap batas defisit dan utang, tetapi juga konsistensi kebijakan, transparansi, serta keyakinan publik dan pelaku pasar bahwa keuangan negara dikelola secara prudent dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen, untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

“Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” kata Juda di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9), merespons pertanyaan wartawan mengenai Komisi XI DPR RI yang tengah mendorong perubahan batas defisit melalui RUU tentang Keuangan Negara

Juda mengatakan upaya menjaga defisit di bawah 3 persen bertujuan untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

“Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Kamis, Komisi XI menggelar RDPU untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari para ekonom.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai angka yang absolut dan sakral serta tidak dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Ia menyebut ketentuan defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) bukan merupakan norma yang secara langsung tercantum dalam pasal undang-undang.

Dalam hal ini, Misbakhun merujuk Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur empat hal terkait APBN, tetapi tidak mencantumkan batas angka defisit maupun rasio utang.

Adapun angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB muncul dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut.

Ia menilai pemerintah membutuhkan ruang fiskal ketika kondisi ekonomi memerlukan intervensi, termasuk untuk mendorong ekspansi pertumbuhan dan memanfaatkan momentum bonus demografi agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock (defisit maksimal 3 persen) di sana?” kata Misbakhun.

Ia juga menilai defisit merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Menurutnya, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya melihat akibat, tetapi juga membicarakan penyebabnya.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mencontohkan mengenai latar belakang munculnya batas defisit 3 persen yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement dan kondisi fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II. Ia mencatat bahwa negara-negara tersebut menggunakan pembiayaan dan ekspansi untuk membangun kembali perekonomian pascaperang.

Misbakhun kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan momentum bonus demografi Indonesia serta pengalaman China dalam melakukan transformasi ekonomi melalui perencanaan pembangunan.

Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dan kemampuan negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

  • defisit APBN
  • RUU keuangan negara

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.