Terjawab! Ini Alasan Sleman Dukung Penataan Tanah Kasultanan

Rabu, 16 Sep 2026, 00:02 WIB

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung penataan dan tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) guna memberikan kepastian hukum dan hak pemanfaatan bagi masyarakat setempat.

​Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Serat Kekancingan yang diawali Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir wilayah relokasi terdampak Gempa Yogyakarta 2006, serta Pemerintah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Selasa.

Ket. Foto: Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. — Sumber: Antara foto/HO Prokopim Sleman

​"Penyerahan Serat Kekancingan merupakan bagian dari komitmen Keraton Yogyakarta dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah kagungan dalem," kata Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, di Balai Kalurahan Sumberharjo, Sleman, Selasa.

Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi turut memberikan edukasi mengenai silsilah dan latar belakang munculnya kebijakan Serat Kekancingan.

Ia mengimbau warga agar menyimpan dan merawat dokumen legal tersebut dengan baik.

​"Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan," katanya.

​Bupati Sleman Harda Kiswaya yang hadir mendampingi penyerahan dokumen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

​"Saya berpesan kepada seluruh warga Padukuhan Sengir, mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, dan bangun kehidupan yang bahagia," kata Harda.

​Guna mendukung percepatan pemetaan serta sinkronisasi data tanah Kasultanan di wilayah Sleman, Keraton Yogyakarta dan Pemkab Sleman terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, perangkat daerah terkait, hingga tingkat kalurahan dan padukuhan.

"Kami juga mengimbau ​untuk mengurus kelengkapan administrasi pertanahan secara mandiri dan langsung ke kantor Panitikismo tanpa menggunakan jasa perantara guna mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.