Pemkab Lamongan Buka Klinik UMKM untuk Layanan Sertifikasi Halal

Rabu, 16 Sep 2026, 22:07 WIB

LAMONGAN -- Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, membuka Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu pelaku usaha mengurus berbagai legalitas, termasuk sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan Anang Taufik mengatakan Klinik UMKM menjadi salah satu fasilitas yang disiapkan pemerintah daerah untuk memudahkan pelaku usaha berkonsultasi mengenai pemenuhan legalitas produknya.

Ket. Foto: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah) foto bersama pelaku UMKM) di Lamongan, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka Klinik UMKM untuk membantu pelaku usaha mengurus berbagai legalitas, termasuk sertifikasi halal. — Sumber: ANTARA/Alimun Khakim

"Kami membuka Klinik UMKM untuk konsultasi pelayanan legalitas, salah satunya sertifikasi halal," katanya di Lamongan, Rabu.

Ia menjelaskan proses sertifikasi halal di daerah melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan pendamping yang membantu pelaku UMKM melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi.

"Untuk jalur reguler, pelaku usaha dapat melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal," katanya.

Dia menjelaskan dalam proses pelaksanaan di daerah juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan organisasi perangkat daerah terkait.

"Selain memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami juga menjembatani proses sertifikasi halal tersebut bagi pelaku UMKM," katanya lagi.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dipublikasikan pada 2025, terdapat 111.310 UMKM di daerah tersebut dan sebanyak 14.523 UMKM telah mendapatkan sertifikasi halal.

Pihak Dinas setempat menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi administratif atas pelanggaran jaminan produk halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta beberapa kategori produk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

  • Sertifikasi Halal

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.