Menkeu Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan oleh “Marketplace”
Kamis, 06 Agu 2026, 14:25 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menunda waktu pemberlakuan ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace). Ketentuan ini seharusnya diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.
"Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik," kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Menkeu, kondisi ekonomi saat ini dengan pertumbuhan 5,29 persen, belum cukup kuat.
"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi," ujar Menkeu Purbaya saat menjawab pertanyaan sampai kapan penundaan dilakukan.
Menurut dia, selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah melihat variabel lainnya untuk menentukan kondisi ekonomi kuat atau sedang melambat. Di antaranya Indeks Keyakinan Konsumen dan kinerja penjualan ritel.
Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu memungkinkan lokapasar memungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam perdagangan sistem elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 terkait penundaan pemberlakuan PMK tersebut. Menurut pengumuman DJP, penundaan dilakukan hingga 31 Oktober 2026, jadi PMK nya mulai berlaku 1 November 2026.
Pengumuman DJP yang dirilis Rabu menyatakan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Utamanya di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Ada dua poin penting yang tercantum dalam pengumuman DJP. Pertama, keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukkan yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan kembali.
Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang akan dikembalikan ke pedagang.Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. ils/I-1
- Marketplace
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
- Pajak Penghasilan (PPh) 22
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Menko PM Dorong Nilai Tambah Kopi Kembali ke Petani
-
Harga Cabai Rawit Rp52.750/Kg, Telur Ayam Rp22.650/Kg
-
Bursa Transfer Liga Jerman: Bayern Muenchen Tak Jor-joran Belanja Pemain
-
Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7
-
Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
Etihad Tempuh Konsultasi Hukum Usai Temuan Pelanggaran Finansial Manchester City
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.