Kemenhut Sebut Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodasi Masyarakat Lokal
Rabu, 22 Apr 2026, 05:38 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
"Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut dia, harapannya ini bisa lebih terjangkau sehingga balik lagi dari penyiapan bisnis karbon bisa mencakup, mengakomodasi kebutuhan dari masyarakat Indonesia khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
"Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan," katanya.
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
Ia menambahkan Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, permenhut memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.
- kemenhut
- Akomodasi
- Masyarakat Lokal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemprov Jateng Kucurkan Rp210 Juta Tangani Tanah Bergerak di Tegal
-
Ketua Dewan Pers: Ada 10 Aduan Per Hari, Media Harus Jaga Etika
-
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi.
-
Rehabilitasi Mangrove di Papua Barat Daya Jadi Fokus Kemenhut
-
Pedagang Kulit Ketupat di Palmerah Jakarta Barat Banjir Pesanan
-
7.100 Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan Kota Makassar
-
Tingkatkan Standar HSSE, PIS Dorong Daya Saing Pelayaran RI Setara Pemain Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.