Restoran Bintang Dua Michelin di Seoul Didenda Gegara Dessert Bertopping Semut

Kamis, 17 Sep 2026, 00:01 WIB

SEOUL - Sebuah restoran bintang dua Michelin di Seoul, Korea Selatan, harus membayar denda setelah diketahui menyajikan hidangan penutup yang dihiasi semut, serangga yang belum mendapat izin sebagai bahan pangan di negara tersebut.

Restoran bernama Evett yang berada di kawasan Gangnam didenda 10 juta won atau sekitar Rp100 jutaan, sementara kepala eksekutif perusahaan pengelolanya dikenai denda 15 juta won. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Distrik Barat Seoul, Rabu (16/9).

Ket. Foto: Kasus ini berkaitan dengan aturan keamanan pangan Korea Selatan yang menetapkan hanya 10 jenis serangga yang telah disetujui untuk digunakan sebagai bahan makanan. Daftar tersebut antara lain mencakup belalang, ulat tepung, dan kepompong ulat sutra. — Sumber: Istimewa

Dari The Guardian, kasus ini bermula dari penggunaan semut kering sebagai topping pada salah satu menu dessert restoran. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kepala eksekutif serta denda 20 juta won terhadap perusahaan.

Hakim Lee Se-chang menyatakan pelanggaran tersebut bukan perkara sepele. Pertimbangannya antara lain hidangan semut telah dijual dalam waktu cukup lama, restoran menggunakannya sebagai bagian dari promosi, serta hasil pemeriksaan menemukan kandungan logam berat pada semut yang melampaui ambang batas yang diizinkan.

Jaksa menyebut semut kering tersebut didatangkan dari Amerika Serikat dan Thailand melalui layanan pos. Restoran kemudian menempatkan sekitar tiga hingga lima ekor semut di atas sorbet yang dibuat menggunakan sikhye, minuman beras manis khas Korea.

Menu tersebut disebut telah ditawarkan sejak April 2021 hingga Januari 2025. Jaksa memperkirakan dessert bertopping semut itu disajikan kepada sekitar 12.274 pelanggan dengan penggunaan mencapai 49.096 ekor semut dan menghasilkan pendapatan sekitar 120 juta won.

Namun, angka tersebut dibantah pihak restoran. Pengacara terdakwa menyatakan tidak semua pelanggan memilih tambahan semut. Menurut mereka, hanya sekitar 60 persen pelanggan yang menerima topping tersebut ketika ditawarkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui pelanggaran, kepala eksekutif tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya berdasarkan aturan keamanan pangan, dan jumlah semut yang disajikan dinilai lebih sedikit dibandingkan perhitungan jaksa.

Restoran tersebut kini juga telah menghentikan penggunaan semut dalam hidangannya.

Kasus ini berkaitan dengan aturan keamanan pangan Korea Selatan yang menetapkan hanya 10 jenis serangga yang telah disetujui untuk digunakan sebagai bahan makanan. Daftar tersebut antara lain mencakup belalang, ulat tepung, dan kepompong ulat sutra.

Restoran yang ingin menggunakan spesies serangga lain harus mengajukan izin sementara kepada Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan. Prosedur tersebut tidak dilakukan oleh Evett.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Penyelidikan terhadap restoran dimulai setelah otoritas menemukan informasi mengenai hidangan berbahan semut dalam unggahan blog dan media sosial.

Evett didirikan koki asal Australia, Joseph Lidgerwood, yang juga pernah tampil dalam program kompetisi memasak Netflix, Culinary Class Wars. Lidgerwood bukan terdakwa dalam kasus tersebut.

Secara hukum, tanggung jawab berada pada orang yang tercatat sebagai pengelola bisnis. Posisi tersebut ditempati Ginny Kim, istri Lidgerwood, yang tercatat sebagai kepala eksekutif perusahaan dan menjadi salah satu terdakwa bersama perusahaan pengelola restoran.

Menariknya, penggunaan serangga sebagai makanan sebenarnya bukan sesuatu yang asing di Korea Selatan. Beondegi, yakni kepompong ulat sutra yang dikukus, telah lama dijual sebagai jajanan kaki lima dan masih menjadi makanan yang lekat dengan nostalgia masyarakat setempat.

Semut sendiri juga digunakan sebagai bahan makanan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Pihak restoran menyatakan bahwa restoran di Denmark, Inggris, dan Australia juga menggunakan semut dalam hidangan mereka.

Namun, persoalan hukum dalam kasus Evett bukan semata-mata soal apakah semut dapat dimakan. Masalah utamanya adalah restoran tersebut menyajikan spesies serangga yang belum mendapatkan persetujuan sebagai bahan pangan berdasarkan aturan Korea Selatan.

Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. The Guardian menyebut pihaknya telah menghubungi Evett untuk meminta komentar mengenai putusan tersebut.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.