Izin TKA Dipangkas Jadi Lima Hari, Perlindungan Pekerja Lokal Harus Diperkuat
📅 Minggu, 13 Sep 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMenteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan mengatakan penyederhanaan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada investor. Proses perizinan TKA ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari dan mulai diterapkan pada akhir September 2026.
"Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan.
Percepatan tersebut diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi. Namun, masukan ekonom menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari seberapa cepat izin TKA diterbitkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap TKA yang masuk benar-benar mengisi kebutuhan kompetensi tertentu, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, kemudahan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan dan penguatan tenaga kerja lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!