PPHN Perlu Diperkuat sebagai Kompas Pembangunan
Jumat, 11 Sep 2026, 03:07 WIBJakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmi menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) secara filosofis dapat menjadi kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional.
âSecara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,â ujar Fahri, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurut dia, PPHN diperlukan agar pembangunan nasional tidak berganti arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan. PPHN bukan sekadar dokumen teknis pembangunan, melainkan platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menegaskan PPHN tidak dimaksudkan mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
âDari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,â ucap dia.
Karena itu, Fahri menilai perlu dibahas bentuk hukum yang paling ideal bagi PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, apakah melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) atau instrumen hukum lainnya.
Ia menyebut TAP MPR dapat menjadi salah satu jalan tengah karena secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang.
Namun, Fahri mengingatkan kewenangan MPR untuk membuat TAP yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi setelah amendemen UUD 1945. Pembatasan tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023.
âHal itu sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum,â tutur Fahri.
Untuk mencari jalan keluar, Fahri menawarkan tiga opsi. Pertama, amendemen terbatas UUD 1945, khususnya Pasal 3, untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN.
Kedua, merumuskan PPHN dalam bentuk undang-undang sebagai payung hukum, termasuk dengan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Ketiga, menetapkan PPHN melalui TAP MPR dengan memperkuat daya ikatnya melalui asas konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis yang dipatuhi bersama.
Agenda Strategis
Di sisi lain, pemerhati sosial politik dan praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah MPR RI membuka draf PPHN kepada publik penting untuk memastikan arah pembangunan nasional disusun secara partisipatif.
âAkademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, kelompok profesi, generasi muda, hingga masyarakat di daerah harus diberikan ruang untuk memberikan masukan. Jadi, kita dukung MPR buka draf PPHN,â kata Agus.
Agus mengatakan PPHN perlu memuat agenda strategis seperti ketahanan pangan dan energi, pembangunan manusia, hilirisasi, pemerataan ekonomi, transformasi digital, lingkungan hidup, pertahanan, dan pembangunan daerah.
Namun, ia mengingatkan haluan negara tidak boleh mengatur kebijakan secara terlalu rinci agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menghadapi perubahan teknologi, geopolitik, ekonomi global, dan kondisi sosial.
âTanpa partisipasi publik, PPHN hanya akan menjadi dokumen elite, tetapi tanpa haluan negara, pembangunan kita berisiko terus berganti arah setiap lima tahun,â imbuhnya.
Agus menjelaskan gagasan PPHN tidak terlepas dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah Reformasi. Kewenangan MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapus melalui empat perubahan UUD 1945 pada 1999â2002. Setelah itu, perencanaan pembangunan bertumpu pada RPJPN, RPJMN, dan RKP.
âSelama 27 tahun, Indonesia seolah berlayar tanpa kompas nasional. Setiap presiden memiliki visi dan prioritas pembangunan masing-masing, sehingga kesinambungan kebijakan jangka panjang berpotensi terganggu,â kata Agus. YK/and
- Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.