- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus Korupsi Mantan Bupat...
Kasus Korupsi Mantan Bupati Bekasi Mulai Merembet
Jumat, 11 Sep 2026, 03:25 WIBJAKARTA â Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mulai merembet. Ada kemungkinan pihak lain yang segera disidik. Hal ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Bahkan surat perintah penyidikan baru sudah keluar sejak Agustus lalu. âSaat ini tetap belum ada tersangka baru karena sprindik baru keluar,â kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.
Menurut Budi, KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut. Karena sifatnya umum, maka belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
âPerkaranya baru dikembangkan, jadi belum ada tersangka baru,â tandasnya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal 20 Desember, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Kasusnya adalah penyuapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menuturkan, Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Lebih lanjut KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan. Dia diduga rutin minta ijon atau pembayaran lebih dulu dari banyak proyek.
KPK menduga Ade Kunang rutin minta uang proyek dalam kurun Desember 2024-Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Sedangkan total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.
Terkait pengembangan kasus Ade Kuswara, KPK segera memanggil seorang anggota Polri berinisial YAT untuk diperiksa. Menurut Budi, YAT diagendakan diperiksa penyidik di KPK.
Pajak
Sementara itu, sebelumnya, KPK juga memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangkanya adalah mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
âKPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung KPK, Jakarta,â jelas Budi Prasetyo. Dia menjelaskan, keenam saksi tersebut adalah VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, dan GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo. Selanjutnya, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.
Pada hari Senin (7/9) KPK memanggil lima saksi. Mereka adalah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta. Lalu pada hari Selasa (8/9) KPK memeriksa lima saksi. Mereka adalah VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada tanggal 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada tanggal 19 Agustus 2026. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Penerimaan Rp10 miliar selama 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA. Wid/Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.