Lindungi Data, Penerapan UU PDP UMKM Harus Proporsional

Jumat, 11 Sep 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko pengolahan data. Hal itu dimaksudkan agar kewajiban perlindungan konsumen tidak menghambat proses digitalisasi.

Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan prinsip dasar perlindungan data pribadi tetap harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha. Namun kedalaman kewajiban dan mekanisme pengawasan dapat disesuaikan dengan skala usaha, jenis data yang dikelola, serta tingkat risikonya.

Ket. Foto: Transformasi Digital - Perlindungan Data UMKM Perlu Sesuaikan Skala Usaha — Sumber: antara

“Menurut saya, pemerintah perlu menerapkan prinsip berbasis risiko dan skala usaha. UMKM yang hanya menyimpan data pelanggan untuk transaksi sederhana tentu tidak bisa diperlakukan sama dengan perusahaan yang mengolah jutaan data atau data sensitif dalam skala besar,” katanya di Jakarta, Kamis (10/9).

Heru mengatakan pendekatan berbasis risiko tersebut dinilai penting agar UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi UMKM yang tengah melakukan transformasi digital. Dia juga menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme kepatuhan yang sederhana dan terjangkau bagi UMKM, tanpa mengurangi prinsip utama perlindungan data pribadi. Kemudahan tersebut penting mengingat kapasitas UMKM sangat beragam.

Dukungan tersebut dapat diberikan melalui penyediaan template kebijakan privasi, contoh formulir persetujuan penggunaan data, panduan pengelolaan data, standar keamanan sederhana, serta checklist kepatuhan yang mudah digunakan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan asosiasi UMKM, platform digital, dan penyedia teknologi untuk menyediakan pelatihan serta pendampingan.

“Dengan pendekatan seperti ini, UMKM tidak perlu memulai dari nol. Tujuannya membuat kepatuhan menjadi mudah, murah dan realistis untuk diterapkan,” ujar Heru.

Dia mengingatkan penerapan aturan yang terlalu rumit dan mahal berpotensi menjadi hambatan bagi UMKM yang ingin masuk ke ekosistem digital. Pelaku usaha kecil dapat memilih menunda digitalisasi apabila melihat kepatuhan terhadap perlindungan data membutuhkan sumber daya yang berada di luar kapasitas mereka.

Sebaliknya, kemudahan penerapan UU PDP dapat membantu UMKM membangun tata kelola data sejak awal sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha yang mereka jalankan.

  • Transformasi Digital

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.