KPK Usut Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Bengkulu, Ada Apa di Baliknya?

Jumat, 11 Sep 2026, 00:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian mobil bermerek Mercedes-Benz untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) saat memeriksa BHS selaku pihak showroom mobil pada Kamis ini.

BHS diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8). — Sumber: Antara foto

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi saksi yang merupakan pihak dari showroom mobil atas pembelian mobil sedan mewah oleh pengusaha EBS yang kemudian diduga diberikan untuk anggota DPRD Kota Bengkulu VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, keterangan BHS membantu penyidik KPK untuk terkait pembelian mobil dari EBS untuk Vinna Ledy tersebut.

"Keterangan saksi dimaksud tentunya membantu penyidik untuk menjelaskan dan memberikan konfirmasi terkait pembelian mobil dimaksud," kata Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.