AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Jumat, 11 Sep 2026, 00:10 WIB

ISTANBUL - Ketegangan diplomatik tengah melanda internal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Amerika Serikat (AS) secara mengejutkan melayangkan ultimatum kepada sekutu Eropanya untuk segera menarik diri dan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam pertemuan tertutup di Brussel pada pertengahan Juli, Duta Besar AS untuk NATO Matthew Whitaker mendesak negara-negara anggota untuk meninggalkan mahkamah tersebut dan segera menghentikan segala bentuk bantuan materiil.

Ket. Foto: Markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. — Sumber: ANTARA/HO-www.icc-cpi.int

"Amerika Serikat akan secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC... kami dengan tegas meminta Anda untuk segera mengambil langkah guna menarik diri," tulis Misi AS untuk NATO dalam sebuah dokumen diplomatik.

"Mari kita akhiri sandiwara ICC ini untuk selamanya," menurut dokumen itu.

Whitaker memperingatkan negara-negara sekutu bahwa Washington "akan memantau dengan cermat siapa yang berpihak pada Amerika," sementara para utusan AS secara bersamaan mengangkat masalah itu dalam diskusi bilateral dengan mitra-mitra Eropa mereka.

Dokumen diplomatik tersebut mendesak para mitra untuk "mencermati ancaman" yang ditimbulkan oleh mahkamah itu dan "mengutuk secara terbuka" tindakan mahkamah yang dianggap "melampaui wewenang."

Sebagian besar negara NATO, kecuali AS dan Turkiye, merupakan penandatangan Statuta Roma.

Para diplomat Eropa menyatakan keberatan yang kuat; seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya menyebut tuntutan untuk keluar dari mahkamah itu "cukup mengejutkan," sementara pejabat lainnya menilai intervensi tersebut "mengecewakan."

Delegasi Prancis menegaskan "dukungan teguh Prancis terhadap ICC," dan Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyatakan bahwa Belanda mendukung institusi tersebut "sepenuhnya."

Seorang juru bicara ICC mengatakan bahwa mahkamah tersebut "tetap fokus menjalankan mandatnya secara imparsial, independen, dan sesuai dengan Statuta Roma," serta tetap "teguh dan tangguh" di tengah upaya-upaya untuk menghambat operasionalnya.

Kampanye itu menyusul serangkaian tindakan AS yang semakin intens terhadap mahkamah tersebut, berdasarkan perintah eksekutif Februari 2025 yang menyatakan keadaan darurat nasional terhadap tindakan ICC terhadap AS dan Israel.

Washington menjatuhkan sanksi terhadap beberapa personel mahkamah, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane pada Agustus serta sembilan dari 18 hakim mahkamah tersebut.

Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant telah menjadi target ICC sejak 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Gedung Putih, Departemen Luar Negeri AS, dan Misi AS untuk NATO tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Anadolu

  • amerika serikat
  • mahkamah pidana internasional
  • icc
  • nato

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.