Jabar Menargetkan Semua Warga Terdaftar Perlinsos Digital pada Awal 2027

Kamis, 10 Sep 2026, 23:47 WIB

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan warga di 27 kabupaten/kota di provinsi setempat terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027, seiring dengan pelibatan unsur TNI/Polri dalam proses verifikasinya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Bandung, Kamis, mengatakan target tersebut untuk memastikan penyaluran bantuan sosial di Jawa Barat tepat sasaran.

Ket. Foto: Rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026). — Sumber: Antara

Saat ini terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial, agen perlindungan sosial juga ditempatkan di wilayah yang menjadi lokasi piloting tersebut, dan itu akan diperluas hingga seluruh wilayah terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.

"Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran. Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota/kabupaten, sudah terakses dengan agen Perlinsos ini," ujar Erwan.

Erwan menyebutkan pelibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi di lapangan guna memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga bantuan tidak salah sasaran.

"Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan," katanya.

Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat sekaligus memperkuat proses penapisan atau skrining calon penerima bantuan secara sistem. Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD pada perangkat smartphone.

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap pelayanan publik, termasuk menentukan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.

Dalam penerapannya, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial. Masyarakat dapat masuk ke portal layanan perlindungan sosial dengan memilih opsi IKD, kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi, termasuk melalui biometrik.

Verifikasi biometrik menjadi bagian dari pengamanan sistem untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik yang diperoleh melalui proses perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Integrasi sistem juga memungkinkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan dilakukan secara lebih komprehensif. Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu memastikan kesesuaian kondisi penerima dengan kriteria bantuan.

Masyarakat nantinya dapat memilih jenis bantuan yang diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya. Sistem melakukan pemeriksaan terhadap data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.

Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya dilakukan di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.

Pada 2026, cakupan penerapan dikembangkan ke delapan kabupaten/kota tambahan, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga. Secara teknis, sistem perlindungan sosial akan ditindaklanjuti agar dapat diakses masyarakat melalui platform tersebut, sehingga memperluas kanal pelayanan dan akses informasi.

Selain melalui platform digital, penyebarluasan informasi mengenai program perlindungan sosial akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Di Jawa Barat saat ini tercatat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah.

KIM berperan sebagai kelompok masyarakat yang menjadi penghubung penyampaian informasi antara pemerintah dan masyarakat. Pelibatan KIM diharapkan dapat membantu sosialisasi program perlindungan sosial sekaligus mendukung masyarakat dalam memahami mekanisme dan akses layanan digital.

Erwan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan. Masyarakat dapat membantu mengidentifikasi warga di lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial dan mendaftarkannya melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3," kata Erwan.

Menurut Erwan, keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan penting untuk mencegah kesalahan pendataan. Proses pendataan harus dilakukan berdasarkan kondisi dan tingkat kesejahteraan warga, bukan karena hubungan keluarga maupun kepentingan tertentu.

"Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu," ujarnya.

Dengan integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, serta dukungan masyarakat melalui KIM dan agen perlindungan sosial, digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat diarahkan untuk memperkuat pemutakhiran data, meningkatkan akurasi verifikasi, serta memastikan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

  • Digitalisasi Perlindungan Sosial

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.