BPKN Desak Maskapai Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi

Selasa, 08 Sep 2026, 03:07 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah, maskapai, pengelola bandara, dan pihak terkait mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Dikutip dari Antara, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas, tetapi kondisi bencana tidak boleh membuat konsumen kehilangan hak atas pelayanan dan kepastian.

Ket. Foto: Tangkapan layar - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. — Sumber: Antara

“Keselamatan adalah yang utama. Keputusan menutup bandara demi keselamatan harus kita dukung. Tetapi setelah keputusan itu diambil, negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).

Sebaran abu vulkanik menyebabkan pembatalan, penundaan, pengalihan, dan penjadwalan ulang sejumlah penerbangan yang berdampak terhadap ribuan penumpang.

BPKN mendorong lima langkah perlindungan konsumen, yakni pengembalian dana tiket (refund) 100 persen bagi penerbangan yang dibatalkan, penjadwalan ulang (reschedule) secara fleksibel tanpa biaya tambahan yang tidak wajar, pelayanan bagi penumpang yang terlantar, pembentukan posko pengaduan terpadu, serta pemulihan terhadap dampak kerugian nonmaterial.

“Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima,” kata Mufti.

Untuk penumpang yang masih ingin melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan pilihan jadwal yang tersedia dengan prosedur sederhana. “Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi,” ujarnya.

BPKN juga meminta maskapai dan pengelola bandara memberikan informasi serta pelayanan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan panjang.

“Penumpang tidak boleh dibiarkan berjam-jam di bandara tanpa kepastian. Mereka membutuhkan informasi, pelayanan dan solusi,” tegas Mufti.

Selain itu, posko pengaduan terpadu dinilai penting agar konsumen tidak saling dilempar antarinstansi. “Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi,” katanya.

Mufti menambahkan penundaan atau pembatalan penerbangan juga dapat menimbulkan kerugian nonmaterial, seperti kehilangan agenda bisnis, pekerjaan, keluarga, maupun pendidikan. Karena itu, pemerintah dan maskapai didorong memberikan service recovery sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Memang tidak semua kerugian nonmaterial dapat langsung dihitung dengan uang. Tetapi bukan berarti konsumen tidak boleh mendapatkan perhatian. Harus ada mekanisme pemulihan pelayanan dan penyelesaian keluhan secara konkret,” ujar Mufti.

Penumpukan Penumpang

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyiapkan pemulihan transportasi penerbangan secara bertahap setelah kondisi Gunung Anak Krakatau dinyatakan aman. “Pastikan beban tidak ditanggung oleh masyarakat yang sudah mengalami kerugian waktu akibat penundaan penerbangan,” kata Puan di Jakarta, Senin.

Puan juga mengingatkan pemerintah mengatur kembali jadwal penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang ketika operasional kembali normal. “Jangan sampai situasi yang sudah normal nantinya justru menimbulkan penumpukan calon penumpang di bandara-bandara, setelah penundaan penerbangan,” imbuhnya.

Selain pemulihan penerbangan, Puan meminta pemerintah meningkatkan edukasi mengenai bencana kegunungapian dan dampak kesehatan abu vulkanik. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah.

“Ikuti anjuran dari Pemerintah dalam menghadapi bencana erupsi gunung berapi,” ­katanya. YK/and

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.