Gubernur Sulut Yulius Selvanus Ingatkan 318 Pejabat Fungsional Jauhi Penyalahgunaan Wewenang.

Selasa, 08 Sep 2026, 04:00 WIB

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus berharap sebanyak 318 pejabat fungsional yang dilantik pada hari Senin (7/9) agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadilah aparatur sipil negara yang benar-benar bekerja untuk kemajuan daerah dan untuk bersumbangsih bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Yulius di Manado, Senin.

Ket. Foto: Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus melantik sebanyak 318 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sulut, di Manado, Senin (7/9). — Sumber: Antara Foto

Pelantikan pejabat fungsional, kata Gubernur, merupakan langkah strategis untuk memperkuat keahlian teknis dan kapasitas kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dia berharap penempatan para pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya agar mampu mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, mempertajam analisis dan eksekusi teknis di lapangan, serta melahirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

"Pelantikan ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi ke arah yang lebih adaptif dan akseleratif serta berorientasi pada hasil," ujarnya.

Menurut dia, organisasi yang kuat hanya dapat terwujud apabila ditopang oleh SDM yang kapabel dan berintegritas.

Gubernur menekankan para pejabat yang dilantik itu agar dapat segera beradaptasi dan mendalami tugas serta fungsi keahlian masing-masing.

Bagi para pejabat yang dilantik itu, kata dia, terus meningkatkan kompetensi dan literasi, bangun komunikasi kolaborasi yang serta harmonis lakukan dengan pimpinan dan rekan kerja, ciptakan suasana kerja yang produktif.

"Serta beranilah memberikan sumbangsih gagasan yang tepat dengan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jalankan amanah dengan memegang teguh prinsip integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, dan rasa tanggung jawab," kata Gubernur.

  • Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.