DPR Desak Pelaku Pembakar Lahan Diproses Hukum

Selasa, 08 Sep 2026, 03:17 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (7/9).

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. — Sumber: Antara

Dikutip dari Antara, Abdullah mengatakan penyegelan sebagai sanksi administratif harus segera diikuti dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.

Ia menegaskan proses hukum harus mampu mengungkap penyebab kebakaran dan menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada pekerja atau pembakar lahan di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum, tetapi harus menelusuri pihak yang memiliki kewenangan maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran.

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” kata Abdullah.

Ia juga meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan dan pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilakukan.

“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab,” ucapnya. Abdullah meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu agar pembakar lahan maupun pihak yang berada di baliknya dapat diproses hukum secara menyeluruh.

Sebelumnya, KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare. “Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9).

Ke-21 perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat sebanyak tujuh perusahaan, Sumatera Selatan empat, Kalimantan Selatan empat, Kalimantan Tengah tiga, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. YK/and

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.