MPR Tegaskan Arah PPHN terkait Pemilu Tak Atur Soal Teknis

Rabu, 02 Sep 2026, 03:27 WIB

JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu dalam rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu.

“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ket. Foto: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani saat berkunjung ke ITS, Surabaya, Rabu (26/8/2026). — Sumber: Antara

Muzani menjelaskan arah kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif dan efisien serta tidak membebani anggaran negara.

Dia mengatakan gagasan yang termuat dalam rancangan PPHN berangkat dari kesadaran publik agar demokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Namun, Muzani menegaskan MPR tidak memiliki kewenangan menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilu maupun memberikan arahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang menjadi ranah DPR dan pemerintah.

Menurut dia, MPR berfokus mendorong demokrasi menjadi sarana yang menggembirakan, menyemangati, dan memberi inspirasi bagi masyarakat, baik dalam menggunakan hak pilih maupun untuk dipilih.

“MPR tidak berkompetensi untuk menyikapi terhadap mekanisme ini. Silakan dibicarakan sendiri, tapi kalau kita lihat survei, itu kan mayoritas rakyat Indonesia tetap menghendaki pemilihan langsung, baik di pemilu legislatif ataupun pilkada,” katanya.

Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dipublikasikan MPR memuat usulan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu. Usulan tersebut tercantum dalam Bab IV Arah Kebijakan, khususnya pada subbab Politik Dalam Negeri.

Kajian itu mengusulkan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu agar kehidupan demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila memberikan ruang lebih besar bagi keterpilihan kader ideologis yang berkompeten dan berintegritas serta membatasi politik berbiaya tinggi. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.