Soal Kuota Internet Hangus, Menkomdigi beri 'Deadline' Operator Seluler Paling Lambat 28 September, Wajib Patuh Putusan MK!

Rabu, 02 Sep 2026, 04:37 WIB

JAKARTA - Mengenai akumulasi kuota internet, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan batas waktu atau deadline hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ket. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Menkomdigi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan layanan dan perlindungan sisa kuota internet. — Sumber: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Sebelumnya, Meutya menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan MK mengenai kuota internet.

Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.

“Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline (tenggat waktu) hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” ujarnya.

Meutya berharap operator seluler dapat memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain. Ant

  • kuota hangus

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.