Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas

Rabu, 02 Sep 2026, 03:05 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI diimbau dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pembuktian harus dibuat lebh tajam dan jelas. Pengaturan pembuktian itu 

penting agar aset yang kelak disita dari koruptor betul-betul diperoleh dari kasus korupsi yang dilakukan pelaku.

Ket. Foto: Hery Firmansyah Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) - Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri. — Sumber: istimewa

Selain itu, dalam praktiknya, pemilik aset bisa saja melakukan perlawanan hukum dengan menggugat atas aset yang akan disita.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai arah RUU tersebut sudah tepat, namun pelaksanaannya harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Intinya harus dibuktikan bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan korupsi,” kata Hery.

“Bisa saja ada perlawanan dan pembalikan beban pembuktian dari tersangka atau terdakwa terhadap barang dugaan hasil kejahatannya yang akan dilakukan perampasan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Hal itu penting untuk menghindari potensi salah sasaran, terutama pada aset yang dimiliki bersama atau yang secara sah diperoleh pihak lain.

Waspada Potensi Penyalahgunaan

Hery juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa RUU ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. “Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri,” tegasnya.

Hery pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak bertransformasi menjadi alat tekanan atau kepentingan di luar koridor hukum.

“Agar kemudian RUU ini tidak menjadi upaya sandera menyandera dan untuk kepentingan penumpang gelap,” pungkas Hery.

Partisipasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (1/9).

Dia mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Sebab itu, DPR RI terus membuka partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang. Ia yakin pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama masukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.