Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas
Rabu, 02 Sep 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI diimbau dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pembuktian harus dibuat lebh tajam dan jelas. Pengaturan pembuktian ituÂ
penting agar aset yang kelak disita dari koruptor betul-betul diperoleh dari kasus korupsi yang dilakukan pelaku.
Selain itu, dalam praktiknya, pemilik aset bisa saja melakukan perlawanan hukum dengan menggugat atas aset yang akan disita.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai arah RUU tersebut sudah tepat, namun pelaksanaannya harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
âIntinya harus dibuktikan bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan korupsi,â kata Hery.
âBisa saja ada perlawanan dan pembalikan beban pembuktian dari tersangka atau terdakwa terhadap barang dugaan hasil kejahatannya yang akan dilakukan perampasan,â katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Hal itu penting untuk menghindari potensi salah sasaran, terutama pada aset yang dimiliki bersama atau yang secara sah diperoleh pihak lain.
Waspada Potensi Penyalahgunaan
Hery juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa RUU ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. âIntinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri,â tegasnya.
Hery pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak bertransformasi menjadi alat tekanan atau kepentingan di luar koridor hukum.
âAgar kemudian RUU ini tidak menjadi upaya sandera menyandera dan untuk kepentingan penumpang gelap,â pungkas Hery.
Partisipasi Publik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
âPokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,â kata Dasco di Jakarta, Selasa (1/9).
Dia mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Sebab itu, DPR RI terus membuka partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang. Ia yakin pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
âPenyempurnaan terus dilakukan, terutama masukkan dari para pakar dan lain-lain,â katanya.
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita
-
Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
-
Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kinerja Keuangan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.